Hakim Praperadilan Sebut Kasus Bupati Sragen Dihentikan tak Terbukti
jpnn.com - SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan penanganan penyidikan kasus dugaan penipuan dan gratifikasi senilai Rp 800 juta pada Pilkada Sragen 2011 dengan tersangka Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman.
Hery Sumanto selaku hakim tunggal yang menangani menyatakan gugatan penggugat, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tidak terbukti. Selaku pihak yang dinilai berkepentingan, penggugat dianggap hakim tidak dapat membuktikan Kapolda Jateng dan Kajati Jateng menghentikan penyidikan kasus itu.
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata Hery Sumanto pada sidang terbuka untuk umum di PN Semarang, Rabu (22/4).
Dalam pertimbangan eksepsinya, hakim mengakui LP3HI sebagai pihak ketiga yang berkepentingan atas penanganan kasus tersebut. Hakim menyatakan, adanya legal standing atas status gugatannya.
Dalam pokok perkara sebagaimana dalil penggugat yang menyatakan penyidik Polda Jateng telah menghentikan penyidikan tersangka Agus Fathurrachman karena tidak ada perkembangan penanganan. Sementara, Kejati Jateng yang dianggap mengetahui tidak mendesak atas penanganannya atau memberi petunjuk agar di-SP3.
"Dari bukti penggugat ternyata tidak ada bukti tergugat telah menghentikan secara formal yakni tidak adanya SP3," kata hakim.
Mengenai penghentian diam-diam sebagai tudingan penggugat, hakim menyatakan dari bukti-bukti tergugat yang diajukan, penyidik dinilai masih berupaya memproses sesuai petunjuk Kejati Jateng.
Menyikapi itu, Ahmad Rizal Muzaki SH dari LP3HI menyatakan, penanganan perkara atas penyidikan diatur batas waktunya.