Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka untuk Budi Gunawan

Senin, 16 Februari 2015 – 10:50 WIB
Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka untuk Budi Gunawan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan permohonan calon Kapolri penyandang status tersangka korupsi itu, Menurut Sarpin, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka korupsi tidak sah karena menyalahi hukum acara.

Saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (16/2), Sarpin menyatakan bahwa merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, status tersangka yang disandang Budi harus dibatalkan. “Menerima permohonan pemohon,” katanya saat membacakan putusan.
 
Menurut Sarpin, BG yang dijerat sebagai tersangka korupsi saat masih Kabiro Binkar Polri bukan terklasifikasi sebagai penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang bisa dijerat KPK. Karenanya, dalam putusan itu Sarpin juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK.

Menurut Sarpin, surat perintah penyidikan nomor Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan penyidikan a quo (penetapan Budi sebagai tersangka korupsi, red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.(jpnn)

JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News