Hakim Sarpin pun Dilaporkan Balik dengan Perkara Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri akhirnya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (28/9). Ini merupakan laporan balik terhadap Sarpin yang sebelumnya melaporkan Taufiqurrahman dan Ketua KY Suparman Marzuki.
Laporan balik ini disampaikan Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Taufiqurrahman menegaskan, ada dua hal yang dilaporkannya terkait Sarpin. Pertama, pencemaran nama baik atas ucapan Sarpin yang diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP serta penghinaan pejabat negara yang tercantum di pasal 316 dan 319 KUHP.
"Saya akan melaporkan balik. Ada dua laporan akan saya sampaikan, pencemaran nama baik dan penghinaan," kata Taufiq.
Dedi J Syamsuddin, Kuasa Hukum Taufiqurrahman mengatakan, laporan itu sudah diterima Badan Reserse.
"Laporan telah dimasukkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan Sarpin di media massa," kata Dedi.
Dijelaskan Dedi, pencemaran nama baik dan fitnah itu diduga dilakukan Sarpin dalam pernyataannya di media Detik News pada 6 Maret lalu.
Dia pun menjelaskan pernyataan Sarpin yang dipersoalkan yakni, "Itulah... Makanya biar saya tanya dia (komisioner KY) sanggup tidak? Biar diulang saja sidangnnya, suruh dia menyidangkan. Mampu tidak dia? Asal ngomong saja dia."
"Coba bilang itu (ke KY) diajaknya bertinju pun saya siap. Ini saya sudah panas ini. Harga diri saya sudah dinjak-injak. Enggak peduli saya."