Hakim Sofiadi Beda Pendapat
jpnn.com - Sofialdi yang merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor mengatakan, mengingat dana YPPI adalah dana negara, maka mestinya majelis hakim membebaskan terdakwa I Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan. "Penggunaan dana itu ada aturannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG)," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/11).
Sedangkan mengenai Rusli Simanjuntak, dia berpendapat kalau Kepala Biro Bank Indonesia (Karo BI) Surabaya itu memang bersalah, karena telah menerima Rp 3 M. "Jadi, sudah sepantasnya kalau terdakwa II Rusli Simanjuntak dikenai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkapnya.
Meski begitu, empat hakim lainnya justru tidak sependapat dengan hakim anggota Sofialdi. Empat hakim ini malah berpendapat sama untuk menghukum Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mengharuskan bagi terdakwa II Rusli Simanjuntak untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 M. Sebab, Rusli dinyatakan ikut menikmati uang itu.
Hanya saja, memang diakuinya kalau Rusli Simanjuntak sudah mengembalikan uang Rp 3 M tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dia tidak perlu harus menggantinya lagi.(sid/JPNN)