Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya

Kamis, 05 Agustus 2021 – 06:10 WIB
Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara kerumunan massa di Petamburan.

PT DKI memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 8 bulan penjara kepada pria yang kerap disapa Habib Rizieq tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan banding PT DKI yang dikutip pada Rabu (4/8) malam.

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dan dua hakim anggota, Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Rizieq tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5 ribu," bunyi putusan tersebut.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara 8 bulan kepada eks imam besar FPI itu terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan.

Selain Rizieq Shihab, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa? Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, yang merupakan mantan pengurus FPI.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ?dakwaan pertama Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU telah menyusun lima dakwaan alternatif kepada Rizieq Shihab. Namun, majelis hakim memilih dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. (tan/jpnn)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan mengenai permohonan banding yang diajukan Rizieq Shihab.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close