Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim tak Percaya, Bantuan Rp 2 Miliar untuk Pencalonan Gubernur DKI

Kamis, 01 September 2016 – 16:14 WIB
Hakim tak Percaya, Bantuan Rp 2 Miliar untuk Pencalonan Gubernur DKI - JPNN.COM
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengakuan bekas Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, soal alasan pemberian uang Rp 2 miliar.

Hakim tidak sependapat dengan alasan pemberian uang untuk membantu Sanusi maju menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta 2017. Hakim sudah mendapat petunjuk dan meyakini bahwa pemberian Rp 2 miliar itu ada kaitan untuk memengaruhi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang sedang dibahas. 

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat. Majelis memperoleh keyakinan bahwa pemberian uang Rp 2 miliar terkait pembahasan RTRKSP yang saat itu sedang bergulir," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). 

Menurut majelis, pemberian uang itu erat kaitannya dengan rentetan peristiwa pembahasan raperda. Majelis tidak sependapat pemberian uang diberikan bukan dalam kapasitas Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. 

Karenanya, majelis menegaskan bahwa Ariesman melanggar dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ariesman menyatakan uang Rp 2 miliar tidak ada kaitan dengan RTRKSP. Pemberian itu juga menggunakan uang pribadi. Ariesman beralasan membantu Sanusi maju menjadi balongub karena sudah saling kenal kurang lebih 10 tahun.  Hal yang sama juga diakui Sanusi.

Dalam perkara ini, Ariesman divonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa KPK yang menuntut Ariesman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengakuan bekas Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan mantan Ketua

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News