Hakim Tegaskan MS Kaban Minta Uang ke Anggoro
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dinyatakan terbukti memberikan sejumlah uang kepada bekas Menteri Kehutanan MS Kaban terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2006 sampai 2008 di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).
Hal itu disampaikan Nani Indrawati selaku hakim ketua yang menangani perkara Anggoro saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7). Menurut Nani, majelis mengesampingkan bantahan yang disampaikan Anggoro maupun MS Kaban. Sebab, faktanya saksi-saksi lain dalam persidangan membenarkan adanya uang dari Anggoro untuk Kaban.
"Telah terjadi permintaan sejumlah uang oleh MS Kaban kepada terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti rekening, pembelian valas, dan catatan-catatan terdakwa," kata Nani.
Majelis menyatakan, fakta hukum itu merupakan rangkaian permintaan uang dari MS Kaban. Meski Kaban sempat menyangkalnya, namun berdasarkan hasil rekaman percakapan membuktikan bahwa menteri kehutanan periode 2004-2009 itu memang meminta uang ke Anggoro.
"Maka disimpulkan ada pemberian sejumlah uang dari terdakwa Anggoro Widjojo kepada saksi MS Kaban," tandas Nani.
Sementara dalam putusan majelis, Anggoro dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 terkait proyek SKRT. Bos PT Masaro Radiokom itu lantas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (gil/jpnn)