Hakim Tipikor Bandung Masih Aman
Bebaskan Walikota Bekasi, Belum Salahi Kode EtikJumat, 28 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Dari bahan itu, KY akan melakukan berbagai telaah. Mulai telaah keputusan hingga telaah data-data seputar sidang perkara. Mekanismenya nanti, putusan tersebut akan dijadikan pembanding dengan fakta-fakta yang telah dimiliki KY. Dari perbandingan itulah bisa diketahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik.
Dia sendiri memastikan jika telaah itu tidak dilakukan untuk menilai baik buruk atau benar salah keputusan yang telah diambil hakim. Sebab, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan hal itu.
Estimasinya, seluruh proses akan selesai dalam 90 hari kedepan. "Kami hanya punya waktu maksimal 90 hari kerja di luar pemeriksaan," tandasnya. (dim/kuh/agm)