Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tipikor Kasus SHS Dianggap Abaikan Edaran MA

Kamis, 07 Februari 2013 – 22:00 WIB
Hakim Tipikor Kasus SHS Dianggap Abaikan Edaran MA - JPNN.COM
"Terkait vonis, itu semua mutlak kewenangan hakim, karena tidak ada satupun orang yang bisa melakukan intervensi terhadap putusan hakim," ujarnya.

       

Terlepas dari itu SEMA, kata Rani, Kosasih menerima putusan hukuman lebih ringan dibanding Jacobus Purwono yang juga terdakwa dalam perkara itu. Meski demikian Rani menegaskan, LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait bentuk penghargaan lain yang bisa diberikan kepada Kosasih selaku whistleblower.  Dengan demikian ketika putusan atas Kosasih berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh jaksa, maka remisi ataupun keringanan hukuman lainnya bisa diberikan.

Seperti diketahui, kendati sudah direkomendasikan sebagai justice collaborator namun Kosasih tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Bekas Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM itu juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih juga diperintahkan menganti kerugian negara sebesar Rp550 juta.

Sementara atasan Kosasih, Jacobus Purwono, dihukum sembilan tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta. Pria yang dikenal dengan panggilan Jack Purwono itu juga diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.(boy/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili terdakwa kasus korupsi pengadaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News