Hakim Tipikor Ragukan Kesaksian Anak Syareif Hasan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi videotron, Nani Indrawati mengancam putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ancaman itu disampaikan majelis saat Riefan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5) pada persidangan atas Hendra Saputra yang menjadi terdakwa perkara korupsi videotron di kementerian koperasi dan UKM.
Majelis mengancam Riefan dengan hukuman bagi saksi yang memberikan kesaksian palsu. "Saudara saksi, majelis hakim ingatkan kepada saudara. Saudara sudah bersumpah, risikonya besar itu. Ketika saudara dinyatakan memberikan keterangan tidak benar, palsu, ancamannya tujuh tahun, ya," kata Nani.
Mendengar pernyataan tersebut, Riefan menyatakan bahwa dirinya memberikan keterangan dengan jujur dan benar. "Iya, Bu," jawabnya.
Dalam kesaksiannya, Riefan membantah sebagai pihak yang mendirikan PT Imaji Media. Menurutnya, justru Hendra yang mendirikan perusahaan tersebut.
"Mungkin diawali saya bekerja sama dengan Hendra. Dia datang ke kantor saya dan dia memberi tahu saya mendirikan perusahaan," ujar Riefan.
Riefan menjelaskan, Hendra tidak bekerja di PT Rifuel lantas mendirikan perusahaan dan mendapatkan proyek di pengadaan videotron di Kemenkop UKM. "Kita adakan kerjasama. Cuma tidak jadi. Akhirnya saudara Hendra sampaikan info PT Imaji Media mendapatkan proyek," ungkap Riefan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Martha lantas terus mencecar Riefan dengan beberapa pertanyaan. Salah satunya soal latar belakang pendidikan Hendra selaku Direktur Imaji Media.
Namun Riefan mengaku tidak mengetahuinya. Alasannya, Hendra masuk PT Rifuel tanpa surat lamaran karena hanya berdasarkan referensi dari kolega Riefan.