Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tipikor: Sri Mulyani dan Boediono Bagian Century

Rabu, 16 Juli 2014 – 21:29 WIB
Hakim Tipikor: Sri Mulyani dan Boediono Bagian Century - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, tidak semua hakim berpendapat sama sebelum menjatuhkan vonis.

Hakim yang mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah Hakim Anggota II, Anas Mustakim. Anas menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah lantaran tidak lengkap. Perbedaan itu dibacakannya dalam pertimbangan amar putusan Budi, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).

Anas menilai Jaksa KPK lalai karena tidak mencantumkan nama mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, Sri Mulyani, dalam rumusan dakwaan. Padahal menurut dia, justru peran petinggi Bank Dunia itu tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan pengucuran penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun.

"Peran Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Boediono selaku Anggota KSSK, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara," papar Hakim Anas.

Menurutnya, dengan tidak mencantumkan nama dan peran Sri Mulyani dalam rumusan perbuatan pidana dilakukan bersama-sama dengan seperti dalam uraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka dengan sendirinya dakwaan Budi Mulya kabur (obscuurlibel).

Pasalnya, perbuatan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara tidak bisa dibebankan hanya kepada Budi Mulya.

"Keputusan itu diambil dalam forum KSSK dan tidak bisa dilimpahkan perbuatan pidananya hanya kepada terdakwa. Dakwaan ini menjadi kabur," tandasnya. (flo/jpnn)

 

JAKARTA -- Dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close