Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Eksepsi Antasari

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Kamis, 29 Oktober 2009 – 10:53 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Antasari - JPNN.COM
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyatakan menolak eksepsi terdakwa sekaligus melanjutkan persidangan.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Herri Swantoro SH dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya. "Keberatan eksepsi, sudah menyangkut esensial perkara, karenanya harus dibuktikan dalam persidangan," katanya Herri.

Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan perkara. Sedangkan ongkos perkara ditangguhkan hingga pemeriksaan usai.

Soal materi ekspesi terdakwa yang keberatan karena tidak didampingi kuasa hukumnya dalam penyidikan, hakim berpendapat bahwa sudah terlambat karena seharusnya diajukan dalam praperadilan dan pemeriksaan di persidangan lain.

JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA