Hakim Tolak Eksepsi Luthfi Hasan
Senin, 15 Juli 2013 – 12:40 WIB
JAKARTA - Eksepsi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap pengurusan impor sapi dan pencucian uang, ditolak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis Hakim menepis eksepsi Luthfi yang menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara korupsi. Hakim Ketua Gusrizal Lubis, menyatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor sudah sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyatakan, Pengadilan Tipikor yang dibentuk di setiap Pengadilan Negeri di tingkat provinsi bisa mengadili perkara rasuah.
"Pengadilan tindak pidana korupsi adalah satu-satunya pengadilan yang berhak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Gusrizal, membacakan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7).
Karenanya, Hakim menegaskan, dalil keberatan tim penasehat hukum tidak termasuk dalam materi eksepsi dan tidak dapat diterima. Persidangan akan dilanjutkan Senin (22/7) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (boy/jpnn)