Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Senin, 30 November 2009 – 15:36 WIB
"Karenanya harus dibuktikan di persidangan," ujar Tjokorda. "Keberatan kuasa hukum terdakwa I tidak dapat diterima," lanjut Tjokorda.
Seperti diwartakan sebelumya, JPU mendakwa Hamid dan Daeng secara bersama-sama telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum karena menggunakan dana kas daerah pada APBD Natuna tahun 2004. Dalam surat dakwaan bernomor DAK-26/24/10/2009, pada dakwaan primairnya Hamid dan Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, keduanya diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.