Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Keberatan Adik Atut

Senin, 24 Maret 2014 – 12:17 WIB
Hakim Tolak Keberatan Adik Atut - JPNN.COM
Tubagus Chaeril Wardana menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tetap melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal ini diputuskan setelah majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan Wawan dan penasehat hukumnya.

"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3).

Sebelumnya dalam eksepsi Wawan disebutkan bahwa dakwaan Jaksa KPK tidak cermat dan tidak lengkap sehingga patut ditolak. Namun, dalam pertimbangannya, hakim anggota Gosyen Butarbutar menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat dan lengkap. Apalagi, terdakwa Wawan sendiri mengaku telah mengerti isi surat dakwaan.

Menurut Gosyen, sudah jelas bahwa Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya hendak diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Oleh karena itu, lanjut Gosyen, keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, harus ditolak.

"Majelis hakim dalam hal ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Gosyen.

Sementara itu, terkait keberatan yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap, dianggap majelis hakim sudah memasuki pokok perkara. Sehingga, kembali keberatan tim penasehat hukum terdakwa kembali ditolak.

JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tetap melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News