Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemilik 25 Kg Sabu-sabu

Kamis, 18 Juni 2015 – 01:14 WIB
Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemilik 25 Kg Sabu-sabu - JPNN.COM

Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia melalui laut.

Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata, Air Batu, Asahan.

Dari Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik yang didalamnya sabu-sabu dengan total berat 25 kg. Bukan hanya itu, polisi juga menemukan 6 bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi dari goni tersebut.

Kepada petugas, Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri Prayoga. Polisi kemudian menangkap Hamri di kediamannya, di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru. Hamri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan.

Selain itu, ia bertugas sebagai  penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia. Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri cs, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 passport, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.(gus/ray)

MEDAN - Terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jenis sabu seberat 25 Kilogram dan 30 ribu pil Ekstasi, terdakwa Hamri Prayoga,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News