Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar

Senin, 08 Januari 2024 – 20:49 WIB
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar - JPNN.COM
Terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berdiri mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Senin (8/1).

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar.

Jaksa bakal menyita dan melelang harta Rafael Alun jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam tempo sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti, Rafael Alun dipidana penjara tiga tahun.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menutut Rafael Alun dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar subsider tiga tahun.

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News