Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara
Jumat, 14 Desember 2018 – 04:24 WIB
Diketahui, terdakwa Titi Sumarni ditangkap pada Juli 2018 lalu sekitar pukul 04.00 wib di Jalan Slamet Riyadi, RT.02, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari tangannya diamankan 1 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu seberat 9,62 gram dan 1 paket yang berisi 24 butir pil ekstasi seberat 8,48 gram. Kemusian 1 bungkus plastik klip bening yang berisi 19 butir pil warna pink narkotika jenis pil ekstasi seberat 5,72 gram. (pds)