Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini

Senin, 16 Februari 2015 – 06:08 WIB
Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini - JPNN.COM
Suasana sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Selama proses persidangan praperadilan Budi Gunawan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan pemantauan. Dari hasil pantauannya, MaPPI menilai ada tiga poin penting yang perlu diketahui publik.

Pertama, gugatan praperadilan yang diajukan BG kurang tepat untuk diajukan karena tidak termasuk dalam lingkup praperadilan. Seperti, tidak sahnya keputusan KPK yang dipimpin hanya oleh empat pimpinan karena tidak sesuai dengan prinsip kolektif kolegial. Dan laporan hasil analisis (LHA) PPATK hanya untuk perkara TPPU.

"Bahkan tuntutan BG agar KPK menyerahkan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa perwira-perwira polisi kepada Kepolisian adalah tidak tepat," kata pemantau MaPPI FHUI, Evandri G. Pantouw dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Senin (16/2).

Menurutnya, permohonan BG yang meminta KPK untuk menyerahkan berkas terkait perkara pidana ini ke Kepolisian dan menetapkan seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan cacat yuridis dinilai terlalu jauh melampaui kewenangan praperadilan.

"Pada titik ini, sudah jelas, bahwa penetapan tersangka BG sama sekali tidak bisa diselesaikan melalui upaya praperadilan," ujar Evandri G. Pantouw.

Kedua, sebagian besar keterangan saksi maupun ahli yang diajukan tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara praperadilan.

Evandri menjelaskan, 50 bukti yang dihadirkan adalah kliping media. Ia menilai ini bukti yang diajukan oleh pihak BG tidak ada relevansi dengan pokok perkara. Sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh BG memberikan keterangan di luar konteks perkara atau informasi yang diketahuinya secara faktual.

Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dalam pembuktian. Pembuktian hanya mengenai materi pokok perkara yang dipersidangkan. Misalnya, keterangan saksi Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahkan lebih terkesan seperti testimoni politik dibandingkan menyangkut perkara BG.

JAKARTA - Selama proses persidangan praperadilan Budi Gunawan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close