Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
Jumat, 14 Februari 2025 – 10:06 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Artinya, praperadilan itu juga belum masuk ke pokok perkara pidana yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK).
"Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, dia juga meyakini KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Hasto tersangka.
"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Tinggal dibuktikan di pengadilan," ujar Abdul Fickar.(fat/jpnn)