Hal Memberatkan & Meringankan dalam Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) hanya mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan yang diajukan JPU itu jauh dari ancaman hukuman mati yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.
“... menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).
Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan hukuman untuk sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu.
Menurut JPU, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Kuat Ma’ruf. Pertama, perbuatan Kuat Ma’ruf menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal kedua ialah pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu tidak bersikap koperatif.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar JPU Rudi Irmawan.
Adapun hal ketiga yang memberatkan tuntutan hukuman ialah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.