Halooo...Kemendagri Masih Tunggu Salinan Perda Larangan Pendirian Rumah Ibadah di Tolikara
jpnn.com - JAKARTA - Salinan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan pendirian rumah ibadah selain Gereja Injili di Indonesia (GIDI) di Tolikara, Papua, masih terus dicari. Dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus menanti salinannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui Perda tersebut ada. Namun, hingga sekarang, sang Bupati belum menunjukkan salinan Perda tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan terus mencari salinan Perda tersebut. Meskipun,menurut Tjahjo, Usman dan DPRD setempat mengatakan Perda bukan lahir di masa pemerintahannya.
"Tapi apa pun itu akan dicari arsipnya. Saya minta tapi enggak pernah ditunjukkan. Hanya mengatakan akan segera kami cari dan laporkan ke Kemendagri," ujar Tjahjo, Senin (27/7).
Menurut Tjahjo, semua daerah memang memiliki kewenangan menyusun Perda. Namun, begitu selesai dibahas harus dikonsultasikan ke Mendagri terlebih dahulu. Isinya kemudian dikaji apakah bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
"Walaupun ada Perda yang sifatnya kedaerahan, isinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila," ujarnya.
Lantaran ini, hingga April 2015 Kemendagri sudah mengembalikan 139 Perda yang dinilai bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya. Pengembalian, menurut Tjahjo, dilakukan agar daerah dapat segera menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atas Perda.
"Sampai saat ini kami belum ada info. Masih menunggu. Karena di Kemendagri juga tidak ada Perda dari Kabupaten Tolikara yang katanya sudah lima tahun itu," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)