Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang

Kamis, 02 Juli 2020 – 21:26 WIB
Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang - JPNN.COM
Korban menceritakan ihwal kasus penganiayaan yang dialaminya. Foto: ngopibareng

Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, sudah menangani kasus penganiayaan itu.

“Pemeriksaan sementara, pelaku diduga mabuk akibat terpengaruh obat-obatan. Kami menemukan 200 pil koplo di dalam tas pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. "Terkait 200 pil koplo, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reskoba,” kata Heri. (ngopibareng/jpnn)

Warga menangkap Hasan yang berbuat kejahatan setelah teler menelan beberapa pil koplo.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News