Hambat Investasi, Daerah Ini Cabut Puluhan Perda
jpnn.com - BENGKULU - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencabut puluhan peraturan daerah (perda), baik perda provinsi maupun perda kabupaten dan kota.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, M Ikhwan SH MH mengatakan setidaknya ada 52 perda yang dicabut atau dibatalkan.
"52 perda itu telah berjalan sejak 2002 hingga 2015 yang menghambat masuknya investasi ke Bengkulu," kata Ikhwan usai melakukan rapat koordinasi dengan pemda kabupaten dan kota, Rabu (6/4).
Ikhwan menjelaskan, pencabutan perda tersebut merupakan kewenangan pengalihan urusan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air dan pembatalan pasal 124 UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Manara Telekomunikasi 2 persen.
"Semua perda itu telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi, semua pemda yang menjalankan perda tersebut harus meninjau ulang untuk melakukan aturan yang baru," paparnya seperti dikutip dari Rada Bengkulu (Jawa Pos Group), Rabu.
Pemda harus melakukan perubahan terhadap perda yang dianggap tidak sesuai dengan poin perda yang dibatalkan tersebut. Baik dalam sektor ekonomi, ESDM, perikanan dan kelautan maupun pendidikan.
"Pemprov hanya memberikan arahan dan petunjuk saja, karena pemda masing-masing yang tahu tentang bagaimana kebutuhan masing-masing daerahnya," tambah Ikhwan.