Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran
Jumat, 14 Mei 2021 – 00:39 WIB
Selain itu, lanjut dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!