Hamdalah, Bansos Nontunai Jangkau Wilayah Perbatasan
Khusus untuk PKH, lanjut Khofifah, baik KPM maupun dana yang digelontorkan untuk Kalbar meningkat tajam dari tahun 2016. Dana PKH yang pada 2016 sebesar Rp 97,9 miliar untuk 46.478 KPM, maka pada 2017 ini meningkat menjadi Rp 156,6 miliar yang menjangkau lebih dari 82.897 KPM.
"Harapannya semakin luas jangkauan penerima bansos maka semakin mempercepat pula upaya penurunan kemiskinan di Indonesia," imbuhnya.
Meski demikian Khofifah juga mengingatkan pemerintah daerah lebih agresif dalam melakukan penyisiran warga yang dianggap layak menerima bantuan sosial. "Pemerintah daerah harus memastikan setiap anak dan warga kurang mampu di wilayahnya terdata dan mendapatkan perlindungan sosial," ungkap Khofifah.
Khofifah menegaskan, setiap anak dan warga kurang mampu berhak mendapatkan perlindungan sosial berupa PKH, KIP, KIS, serta Beras Sejahtera (Rastra). Dia mencontohkan, KIS diberikan kepada keluarga kurang mampu agar bisa mengakses layanan kesehatan.
Sedangkan Rastra bertujuan memenuhi kebutuhan dasar pangan. Adapun PKH diberikan kepada warga kurang mampu dengan basis keluarga, sementara KIP diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu yang berusia 6-21 tahun atau usia sekolah.
Karena itu, lanjut Khofifah, diperlukan respons cepat pemerintah daerah manakala terdapat warga yang berada di bawah garis kemiskinan namun justru tak terjangkau bantuan sosial dari pemerintah.
Sedangkan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, infrastruktur di wilayah perbatasan memang masih sangat terbatas. Namun, katanya, hal itu bukan berarti membuat Kemensos tak berupaya merealisasikan penyaluran bantuan secara non-tunai.
Harry menjelaskan, pihaknya telah menggandeng Himpunan Bank Negara (Himbara). Antara lain dengan BRI yang punya jaringan di seluruh wilayah di Indonesia.