Hamdalah, Bu Mensos Jamin Kualitas Rastra Semakin Bagus
Sedangkan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Hartono Laras mengatakan, koordinasi untuk bantuan pangan nontunai berada di dinas sosial (dinsos) pemerintah daerah. Sedangkan subsidi rastra tetap dalam koordinasi Tim Koordinasi Rastra. “Baik subsidi pangan maupun bantuan pangan penyediaannya tetap dilakukan oleh Bulog,” katanya.
Kedua program ini memiliki perbedaan. Pada program subsidi Rrastra, penerima manfaat harus membayar uang tebus Rp 1.600 per kilogram dan setiap bulan mendapatkan 15 kg beras. Sementara untuk bantuan pangan nontunai, keluarga penerima manfaat dibantu subsidi sebesar Rp 110 ribu per bulan yang harus dibelanjakan dalam bentuk beras atau pangan lainnya.(ara/jpnn)