Hamdalah, Orang Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah jadi Korbannya
Kamis, 23 Desember 2021 – 19:38 WIB
Adapun kaca spion hasil curian itu dijual ke penadah dan uang yang didapatkan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)