Hamdalah, Polisi Akhirnya Bisa Meringkus Pria Ini, Dia Meresahkan
jpnn.com, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Panongan menangkap pria berinisial BP (40), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/12) sore.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri mengatakan pelaku ditangkap saat hendak transaksi narkoba di jalan tersebut.
"Pelaku merupakan target operasi kami dan gerak-geriknya selalu dipantau. Setelah mendapat informasi dia mau melakukan transaksi, saat itu juga kami lakukan penangkapan," kata Surya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu siap edar, satu set alat hisap sabu-sabu, dan dua korek api yang sudah dimodifikasi.
"Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika," ujar Surya.
Polisi kemudian juga menggeledah tempat tinggal pelaku di Kampung Buaran, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: