Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdan Ingin Putusan MK Dieksaminasi

Jumat, 15 November 2013 – 12:49 WIB
Hamdan Ingin Putusan MK Dieksaminasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan lembaga tinggi negara yang menangani sengketa pemilukada itu untuk melakukan diskusi hasil putusan itu secara ilmiah (eksaminasi). Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, eksaminasi lebih baik dibanding melampiaskan ketidakpuasan dengan kekerasan atau mengumbar tudingan tidak berdasar ke MK.

"Kalau mau eksaminasi. Silahkan kampus lakukan uji dan serahkan ke MK. Dan MK akan melihat siapa yang salah," ujar Hamdan di Jakarta, Jumat, (15/11).

Hamdan menambahkan, pihaknya sama sekali tak menduga peristiwa kericuhan yang disertai amukan pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengkete Pemilukada Provinsi Maluku, Kamis (14/11). Karenanya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan anarkistis yang dilakukan pendukung pasangan calon gubernur Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji tersebut.

Sedangkan kepada para pakar, Hamdan berharap agar mereka memberukan masukan. Dengan demikian, katanya, MK juga berbenah.

"Pakar-pakar silahkan sampaikan ke MK dan sebagai kemajuan bagi MK untuk melihat kesalahan dan dapat uji bersama. Kami sudah bekerja keras dan jujur dan keyakinan kebersamaan dan putusan MK sudah benar. Tapi kalau tidak puas silakan. Putusan MK itu final dan inkrah," tandas Hamdan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan lembaga tinggi negara yang menangani sengketa pemilukada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA