Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum

Jumat, 01 November 2024 – 09:31 WIB
Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum - JPNN.COM
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah guru besar dan akademisi hukum melihat perkara kasus gratifikasi dan suap yang menyeret Mardani H Maming sangat minim fakta hukum.

Perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Dimana perizinan itu sejatinya telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

Akademisi yang cukup lantang membicarkan minimnya fakta tersebut, Praktisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan.

Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Muhammad Arif mengatakan seharusnya pada peradilan itu yang dicari bukan siapa yang menang dan kalah namun keadilan itu yang dicari adalah kebenarannya.

"Sejauh mana Hakim itu benar-benar mengkaji pledoi yang diberikan oleh terdakwa," ungkap Dr Muhammad Arif ketika menjadi pembicara dalam talk show CNN.

Arif Setiawan menjelaskan terkait pentingnya kecermatan hakim dalam memutuskan sebuah perkara di pengadilan agar keputusannya benar benar sesuai dengan kaidah hukum.

Sejumlah guru besar dan akademisi hukum melihat perkara kasus gratifikasi dan suap yang menyeret Mardani H Maming sangat minim fakta hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA