Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum

Kamis, 18 Juli 2024 – 21:47 WIB
Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum - JPNN.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva menyebut penerapan syariat Islam tak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Foto: PBB.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai penerapan Syariat Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Dia menyatakan pandangannya pada bedah buku 'Penegakan Syari'at Islam di Indonesia', karya Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, M.A di Markas DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jakarta, Kamis (18/7).

Bedah buku digelar PBB bekerja sama dengan Rifyal Ka’bah Foundation. Selain Hamdan, pembicara lain yakni Ketua Umum Gerakan Riset Indonesia Lalu Zulkifli. Hadir Pembina Rifyal Ka'bah Foundation Hamidah Yacoub dan Ketua Syahril Mukhtar.

Hamdan di awal pemaparannya mengatakan telah menyampaikan isi buku dimaksud dalam berbagai seminar dan pengajaran, khususnya berkaitan dengan hukum Islam sepanjang reformasi, antara akhir 1990-an sampai 2002.

Menurut Hamdan isi buku menunjukkan betapa pentingnya memahami syariat Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia.

Mantan kader PBB ini menilai penegakan syariat Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi.

Yakni, mentransformasikan syariah dan fiqh hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis, sehingga penerapannya cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.

"Dari segi dasar konstitusional tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Namun, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya," ujar Hamdan.

Hamdan Zoelva menyebut penerapan syariat Islam tak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA