Hamil Tujuh Bulan Digauli Ayah Tiri
Rabu, 25 Agustus 2010 – 09:31 WIB
Tersangka Hamroni, kemarin, akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres OKU. ”Tersangka dijerat pasar berlapis, baik dari KUHP maupun UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres OKU AKBP Budi Indera Dermawan SIk, melalui Kasat Reskrim AKP M Kadarislam Kasim.
Informasinya, awal dari aib yang ditanggung korban, pertama kali terjadi Februari lalu, saat ibunya tengah pergi ke pasar. Ayah tirinya (tersangka Hamroni), mengaku kecapekan dan minta dipijat oleh korban. Diduga terangsang, yang terjadi malah tersangka balik memijat dan meraba bagian sensitif korban.
Korban yang diduga takut dan terdiam, membuat tersangka semakin bernafsu dan berakhir dengan menggaulinya. Sejak kejadian pertama itu, tersangka kembali melakukan perbuatan terlarang itu setiap ada kesempatan. ”Aku dak inget lagi berapo kali melakukannyo, kadang di rumah, di kebun, di semak, jugo pernah di mobil. Tapi suko samo suko, bukan kuperkosa,” tukas tersangka Hamroni. (se/26/36)