Hanif Dhakiri Diminta Tidak Ulangi Kesalahan Muhaimin
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri harus segera jemput bola dalam mencari akar persoalan kurang kondusifnya hubungan industrial akhir-akhir ini, terutama konflik pengupahan dan maraknya ilegal outsourcing dalam hubungan industrial di Indonesia.
Persoalan lain yang kerap terjadi di pabrik-pabrik misalnya, union busting/anti serikat buruh, tidak adanya Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan, jam kerja yang berlebihan, sistem kerja kontrak yang tidak sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan sarana dan prasarana fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang kurang memadai.
Selain itu penegakan amanah UU 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terutama BPJS Ketenagakerjaan juga perlu diperhatikan penerapannya dengan seksama oleh Menaker Hanif.
Demikian disampaikan analisis ekonomi & politik, Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam siaran pers yang diterima RMOL, Minggu (2/11) pagi.
Labor Institute Indonesia juga mencatat saat ini Pemerintah telah menyiapkan RPP Pengupahan yang akan mengganti PP 8 /1981 tentang Perlindungan Upah. Mayoritas serikat buruh sendiri menolak draft yang dibuat oleh Kementrian Ketenagakerjaan tesebut. Karena dalam penyusunan draft RPP Pengupahan tersebut, tidak melibatkan serikat buruh dan minimnya sosialisasi dari Kementrian Ketenagakerjaan.
"Belum lagi adanya keinginan serikat buruh untuk menaikkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 menjadi 84 komponen, dengan melakukan revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh/pekerja," bebernya.
Selain itu perlindungan akan kesehatan dan keselamatan kerja juga perlu diperhatikan oleh Menteri Hanif, terutama tentang ketersediaan alat perlindungan diri (APD) akan kecelakaan kerja yang masih sangat minim. Selain itu di sektor perkebunan, para buruh perkebunan swasta diwajibkan membeli sendiri peralatan Alat Perlindungan Diri (APD) dari kecelakaan kerja, bukan disediakan oleh perusahaan.
Hal yang tidak kalah pentingnya, Labor Institute Indonesia mengimbau agar menteri segera merevitalisasi Lembaga Tripartit Nasional (LKS Tripartit) dimana masa Menteri Muhaimin Iskandar kurang mendapatkan perhatian, dan terkesan tidak memberikan sumbangsih yang cukup dalam penataan hubungan industrial nasional.