Hansip Tidak Dibubarkan, Hanya Ganti Nama
jpnn.com - JAKARTA- Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agung Mulyana, menegaskan, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 88/2014 yang mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip), bukan dimaksudkan untuk membubarkan hansip.
Pencabutan Keppres, menurutnya, lebih diarahkan sebagai penyempurnaan. Karena pada tahun 2002 lalu berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 340/2921/SJ tertanggal 20 Desember, Organisasi Pertahanan Sipil atau Hansip, sudah diubah menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan itu sesuai dengan domain Kemendagri.
“Maka label nama di seragam kita berubah menjadi Linmas. Tapi baru label nama yang berubah," katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).
Namun saat itu perubahan baru sebatas nama. Sementara dasar hukum dan peraturan operasional organisasi (termasuk Keppres Nomor 55 tahun 1972,red), kata Agung, belum berubah.
Beberapa peraturan menggunakan nomenklatur Hansip masih menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Linmas maupun aparat satuan linmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
"Sebelum menjadi Linmas pun, Hansip pada prakteknya sudah melakukan tugas di luar pertahanan negara. Mereka menjaga keamanan lingkungan RT hingga Kelurahan, juga membantu perayaan acara sosial seperti pernikahan dan acara keagamaan di tengah masyarakat. Juga menjaga TPS saat Pemilu,” katanya.
Tugas-tugas tersebut kata Agung, di luar tugas memertahanan negara dari ancaman musuh. Karena itu dasar hukumnya yaitu Keppres Nomor 55 Tahun 1972 yang sifatnya pertahanan, relevan untuk dicabut.
“Sekali lagi hal ini tidak ada kaitannya dengan pembubaran atau pemecatan anggota Linmas," ujarnya.(gir/jpnn)