Hanura akan Berhentikan Miryam Haryani
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Miryam yang kini masih duduk di Komisi V DPR bakal mendapat sanksi dari Partai Hanura terkait kasus tersebut.
Hanura memastikan akan mengambil sikap terkait persoalan hukum mantan anggota Komisi II DPR itu. Partai besutan Oesman Sapta Odang itu memberi signal akan memberhentikan Miryam.
Ketua DPP Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengatakan, jika terjerat pidana yang masuk dalam kategori delik khusus, tidak perlu menunggu kekuatan hukum tetap.
“Karena dia masuk tindak pidana khusus. Kalau dia ditetapkan tersangka menurut saya demi kehormatan dan muruah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan,” kata Rufinus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Kendati demikian, Rufinus menambahkan, pihaknya memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Miryam.
“Itu akan dirapatkan di internal fraksi, kami akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata anggota Komisi II DPR itu.
Dia mengaku tiga minggu lalu bertemu Miryam. Namun, kata Rufinus, mereka membahas soal penyelenggaran pemilu.
Dia menegaskan, Miryam tidak pernah bercerita di fraksi soal kasus yang menjeratnya. Rufinus pun tidak pernah menanyakan soal kasus hukum kepada Miryam.