Hanura Ancam Uji Materi UU MD3
Buntut Pendiskriminasian di BK DPRSabtu, 02 April 2011 – 13:25 WIB
“Kuota BK yang jumlahnya 11 harus dibagi dengan 9 fraksi yang ada. Kalau masih ada sisa kursi, disitu azas perimbangan yang dilakukan. Yakni dengan melihat kepada jumlah kursi terbesar dari fraksi di DPR,” ujar anggota Komisi IV DPR ini.
Bekas Bendahara Fraksi Hanura ini juga mengaku heran dengan kuota anggota BK yang harus berjumlah 11 orang. Menurut Murady, aturan tersebut sangat rancu dan tidak jelas landasan filosofis dan teoritisnya.
“Kenapa harus 11 orang, bukan 13, 15 atau 17 orang. Ini yang sampai saat ini kita tidak tahu. Kalau memang itu mengacu pada periode lalu, sekarang kan berbeda jumlah fraksinya. Tidak bisa dong harus dipaksakan,” ujarnya.