Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK
Nurdin Tampubolon Tetap Pimpinan Komisi VISenin, 11 Juli 2011 – 05:49 WIB
Nurdin sendiri menjelaskan bahwa persoalan hutang piutang itu melibatkan PT Cimahi Tourism Center dengan PT Pionirbeton Industri. Diakui olehnya, bahwa ada tunggakan senilai Rp 47 juta kepada PT Pionirbeton. "Tapi itu sudah lunas sejak 2010," kata Nurdin.
Pada tahun 2008, PT Cimahi Tourism Center juga sudah melakukan pembayaran tunggakan dengan nilai tersebut. Lalu, pada tahun 2010, kembali usahanya itu melunasi tunggakan, karena dianggap belum melakukan kewajiban. "Sudah dibayar dua kali. Dan ada surat tanda terima pelunasannya," ujar Nurdin.
Sekalipun masih ada hutang, kata Nurdin, dirinya juga tidak bisa dijerat dalam pasal pelanggaran kode etik. Jika masih ada pelanggaran, PT Pionirbeton bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat perdata direksi PT Cimahi Tourism Center. "Itu sudah jelas Undang Undangnya," tandasnya. (bay)