Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanya 108 Ormas Asing Terdata di Kemenlu

Selasa, 22 Oktober 2013 – 00:26 WIB
Hanya 108 Ormas Asing Terdata di Kemenlu - JPNN.COM
Para pembicara di diskusi bertema "Peran Ormas dalam Pembangunan Bangsa", yang digelar DPP Perhimpunan Gerakan Keadilan (PKG), di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari kiri Nusron Wahid, Margarito Kamis, Bahtiar, dan Yudi Latief. Foto: Jozthin Rote/PKG

Ayat (2), Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.

Ayat (3), Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.

Ayat (4), Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir. (adv/sam/jpnn)

 

JAKARTA - Cukup banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) asing yang beroperasi di tanah air. Namun, yang mau mendaftarkan diri ke Kementerian Luar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close