Hanya 12 Calon Anggota KY yang Bersih
Senin, 30 Agustus 2010 – 06:36 WIB
Dalam kasus hakim Muhtadi Asnun, misalnya. Kata Donal, KY kalah cepat dengan MA memanggil hakim yang didakwa menerima suap dari tersangka makelar pajak Gayus Tambunan tersebut. Akibatnya, Asnun lolos dari jerat sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Lagi pula, gebrakan mereka juga baru belakangan ini. Sebelumnya, kita jarang mendengar," ujarnya.
Kata Ilham, rekam jejak Abbas Said sebagai hakim agung juga dipertanyakan. Dia dinilai memiliki tafsir hukum yang melindungi koruptor. Abbas pernah berbeda pendapat soal pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dalam KUHAP, PK harus dimohonkan langsung oleh terpidana. Itu agar terpidana tak bisa mengajukannya dari tempat persembunyian atau dari luar negeri. Sehingga bila PK ditolak, mereka langsung bisa dieksekusi.
Namun, Abbas berpendapat bahwa PK bisa diajukan dari luar negeri kendati negara tersebut tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Pemikiran Abbas tersebut terungkap saat mengajukan dissenting opinion dalam putusan PK terpidana korupsi pengadaan alat-alat balai latihan kerja Taswin Zein Maret lalu. (aga)