Hanya 15 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan dana BOS tidak boleh digunakan sepenuhnya untuk membayar gaji guru honorer. Pasalnya, banyak sekolah menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer. Akibatnya siswa harus membayar buku serta operasional sekolah lainnya.
"Yang namanya BOS diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” kata Hamid di kantornya, Kamis (9/3).
Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.
Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing.
Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu.
”Kami kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya. Kalau pun menggunakan dana BOS, maksimal 15 persen,” ungkap Hamid.
Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan. Perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga. (esy/jpnn)