Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru

Jumat, 02 Agustus 2024 – 07:40 WIB
2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru - JPNN.COM
Kedua tersangka (kiri) digiring petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar  usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Takalar. 

jpnn.com, TAKALAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan menahan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi.

Kedua tersangka ialah SM dan MT. Mereka melakukan korupsi dalam dua kasus berbeda.

"Tersangka inisial SM merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun 2020 sampai sekarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar Muhammad Musdar, Kamis (1/8).

Penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024

SM jadi tersangka perkara dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2022-2023

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar juga telah menetapkan dan menahan tersangka inisial NT kepala sekolah pada SDN No.6 Bilacaddi tahun 2018 - 2022 Kabupaten Takalar.

Penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-128/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

Dua ASN pada instansi berbeda di Takalar menjadi tersangka korupsi terkait dua perkara rasuah. Modusnya jangan ditiru ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News