Hanya 3 Perusahaan BUMN Tunggak Pajak
Jumat, 29 Januari 2010 – 18:43 WIB
"Jika ketiga perusahaan tersebut dipaksakan untuk membayar pajak, maka diprediksi akan mengalami bangkrut. Kalau memang persoalan ini ingin selesai, utang pajak itu diubah saja jadi penyertaan modal negara atau ditanggung pemerintah. Untuk memutuskan hal itu tentu harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),’’ ujarnya.
Namun, Didu menyatakan bahwa BUM mendukung langkah yang dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengemukakan ke publik mengena siapa yang yang melakukan penunggakan pajak. Hanya saja, wajib pajak juga diberi hak menjelaskan, biar fair. "BUMN akan tindak lanjuti dengan memanggil semua perusahaan milik BUMN agar menjelaskan persoalannya, agar kita memiliki stratifikasi. Karena tunggakan pajak ini harus menjadi perhatian,’’ paparnya.