Hanya Berani Target Pendapatan Pajak Rp 50 Miliar
jpnn.com - PONTIANAK – Penghapusan denda dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar menargetkan pendapatan pajak mencapai Rp 50 miliar pada tahun ini.
Keringanan atau penghapusan denda tersebut, tertuang dalam Putusan Gubernur Nomor 544/Dispeda 2016, tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan motor yang kedua.
Selain itu didasari Surat Keputusan Gubernur berdasarkan Pasal 78 Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 tahun 2012 dan Pergub Nomor 2 tahun 2012, tentang Pajak Daerah.
Dalam aturan itu, gubernur memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan dan pembebasan pajak. Selain itu ada permohonan wajib pajak, meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.
“Dari penghapusan itu, Dispenda menargetkan pendapatan pajaknya mencapai Rp 50 miliar,” ungkap Samuel, Kepala Dispenda Kalbar dihubungi Rakyat Kalbar, Sabtu (23/7).
Target itu ditentukan, melihat jumlah wajib pajak yang menunggak mencapai 30 persen dari jumlah keseluruhannya.
Kemudian berkenaan dengan program sadar pajak yang dilaksanakan Dispenda, sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, menggugah peran masyarakat untuk berpatisipasi dan turut serta dalam pembangunan.
“Di sisi lain, mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepentingan daerah, terhadap kendaraan yang belum daftar ulang dengan lebih intensif melalui penghapusan sanksi administrasi,” jelas Samuel. (rk/jos/jpnn)