Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg Senin, 09 September 2013 – 15:55 WIB JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan setiap partai politik peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing First «Prev12