Hanya Demokrat yang Tolak RUU Minerba Jadi UU
jpnn.com, JAKARTA - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU, kecuali Fraksi Partai Demokrat.
Meski terjadi penolakan oleh Fraksi Partai Demokrat, Rapat Paripurna DPR tetap mengambil keputusan mengesahkan RUU itu menjadi UU.
“Kami akan menanyakan apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui atau disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin paripurna, Selasa (12/5).
Puan menambahkan seperti disampaikan Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam laporannya, bahwa dari pandangan mini fraksi di Komisi VII DPR, delapan fraksi setuju, dan satu menolak.
“Apa ada perubahan atau itu disetujui pandangan mini fraksi itu sebagai dasar atas persetujuan? Setuju ya?” ujar Puan, yang dijawab setuju.
Sebelumnya Sugeng Suparwoto dalam laporannya menyatakan, bahwa RUU ini sangat penting sebagai dasar hukum kegiatan pertambangan di Indonesia.
Menurut dia, pada Senin (11/5) kemarin, sudah dilakukan rapat kerja yang salah satu agendanya pandangan fraksi. Selain itu juga dilakukan pengambilan keputusan tingkat satu.
Sugeng memerinci, Fraksi PDI Perjuangan setuju RUU dibahas di tingkat selanjutnya. Fraksi Partai Golkar setuju segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua dan diputuskan menjadi UU.