Hanya di Pilkada Kota Makassar Pemantau Dilarang
"Kami memang tidak mendaftar langsung ke KPU Kota Makassar, karena kami sudah terdaftar di KPU Sulsel," sesal Salma lagi.
Seharusnya, lanjut dia, penyelengggara di tingkat provinsi berkoordinasi dengan penyelenggara di kabupaten/kota. Mengizinkan pemantauan jalannya demokrasi dari lembaga pemantau yang telah diakreditasi.
BACA JUGA: Kotak Kosong Menang di Makassar, Inikah Penyebabnya?
Id card resmi pemantau malah telah distempel basah oleh KPU Sulsel. Sejatinya, itu menjadi legalitas dalam melakukan pemantauan pilkada di semua level.
"Yang mengherankan kami, hanya Kota Makassar yang tidak memperbolehkan. Kabupaten lain tidak ada masalah," beber Salma. (ans)