Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan
Minggu, 01 Februari 2015 – 00:49 WIB
Kemudian oleh perintah pengadilan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu dalam kasus Hasban, Presiden dimungkinkan mencabut kembali Keppres pengangkatan yang bersangkutan.
"Merujuk Pasal 88 UU ASN, seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka. Dengan demikian Hasban Ritonga karena sudah jelas-jelas berstatus sebagai terdakwa, seharusnya yang bersangkutan dinonaktifkan. Seorang tersangka saja harus dinonaktifkan, apalagi terdakwa," ujarnya. (gir/jpnn)