Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan

Minggu, 01 Februari 2015 – 00:49 WIB
Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan - JPNN.COM

Kemudian oleh perintah pengadilan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu dalam kasus Hasban, Presiden dimungkinkan mencabut kembali Keppres pengangkatan yang bersangkutan.

"Merujuk Pasal 88 UU ASN, seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka. Dengan demikian Hasban Ritonga karena sudah jelas-jelas berstatus sebagai terdakwa, seharusnya yang bersangkutan dinonaktifkan. Seorang tersangka saja harus dinonaktifkan, apalagi terdakwa," ujarnya. (gir/jpnn)

JAKARTA - Putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membebastugaskan Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut, dinilai solusi jalan tengah yang bersifat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close