Hanya Melanggar Etika
Pimpinan Daerah Ikut Aksi Tolak Kenaikkan Harga BBMKamis, 29 Maret 2012 – 07:21 WIB
Ditegaskan pula, pemberhentian terhadap kepala daerah dapat dilakukan kalau yang bersangkutan itu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau terbukti melanggar sumpah jabatan seusai pasal 29 ayat 1, A, B, C UU. 32 tahun 2004.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan sikap Mendagri yang mengancam akan memberhentikan para kepala daerah yang berunjuk rasa, selain menunjukkan kepanikan Mendagri, juga memperlihatkan pemahaman yang tidak tepat atas hubungan pusat-daerah.
”Pernyataan Mendagri itu memastikan kalau keinginan pemerintahan Presiden SBY tercapainya satu struktur pemerintahan terpusat makin terlihat. Lontaran Mendagri itu menunjukkan keinginan untuk terus menerus mengkoptasi daerah untuk kepentingan pusat serta menaklukkan mereka dalam keinginan tunggal pemerintah pusat,” jelas Ray kepada INDOPOS, Rabu (28/3).