Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanya Para Pemburu Rente yang Ngotot Pertahankan UU Migas

Sabtu, 22 Oktober 2016 – 19:20 WIB
Hanya Para Pemburu Rente yang Ngotot Pertahankan UU Migas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan RUU Migas agar segera disahkan menjadi UU mendesak dilakukan. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang memaksakan agar revisi UU Migas ini tetap jalan di tempat.

Hal itu diungkapkan Fahmy Radhi, pemerhati energi dari Universitas Gajah Mada, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (22/10).

"Kenapa pembahasannya sampai sekarang belum tuntas, padahal sudah dibahas sejak 2008, karena ada pihak yang ingin revisi UU Migas masih bersifat liberal, sama seperti UU Migas saat ini," ungkap dia.

Fahmy pun menduga berlarutnya pembahasan RUU Migas karena ada pihak-pihak yang masih menginginkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) saat ini tetap diberlakukan.

"Jadi semacam seperti dibuat status quo agar UU Migas saat ini masih diberlakukan. UU Migas saat ini sangat liberal, jadi memang banyak yang menginginkan UU itu tetap berlaku, terutama para pemburu rente," jelas dia.

Dia menambahkan, di dalam UU Migas yang berlaku saat ini, PT Pertamina (Persero) ditempatkan sama dengan kontraktor-kontraktor asing lainnya sehingga dia harus ikut tender apabila ingin turut dalam pengelolaan migas.

"Ini jelas sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara. Semestinya pengelolaan migas terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara," ujar dia.

Baru apabila Pertamina tidak mampu, kata dia, kemudian diberikan kepada investor asing. "Seharusnya, liberalisasi menciptakan efisiensi. Namun, kini pemilik modallah yang akhirnya menguasai," jelas dia.

JAKARTA - Pembahasan RUU Migas agar segera disahkan menjadi UU mendesak dilakukan. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang memaksakan agar revisi UU Migas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News